Jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota se Jawa Timur Tidak Lagi Kosong

Pekaaksara

Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warist

SURABAYA, pekaaksara.com – Jabatan Komisioner  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Timur, saat ini sedang diambil alih oleh Provinsi Jatim.

Mengingat, masa jabatan komisoner Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota se Jatim, pada 14 Agustus 2023 kemarin.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur A. Warist mengatakan bahwa, jabatan komisioner di tingkat Kabupaten/Kota se Jawa Timur tidak lagi kosong karena sudah diisi lembaga satu tingkat diatasnya sejak Selasa, 15 Agustus kemarin.

Penggantian jabatan oleh Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang   Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 99 tentang tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Jawa Timur.

Sehingga, kata dia, segala pengawasan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tetap berjalan maksimal sebagaimana mestinya.

Lebih jauh mantan Ketua KPU Sumenep itu memaparkan, untuk pengawasan pihaknya telah membentuk tim fasilitator (Tim Fas), yang ketuanya adalah Sekretariat dan pengarahnya sendiri dari Komisioner.

Jabatan tersebut untuk diisi komisioner definitif masih menunggu pelantikan yang dijadwalkan selesai Agustus 2023.

Pihaknya pun menegaskan, setiap pengawasan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan agar tetap semakin baik untuk memastikan hak-hak konstitusional warga tidak cidera. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI