SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Sumenep dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Sumenep, Madura, menyerahkan bantuan Jamimanan Kematian (JKM) kepada ahli waris sebesar Rp42 juta, tepat peringatan Hari Pelanggan Nasional 2023.
Ahli waris tersebut merupakan istri dari Perangkat Desa Payudan Nanggek. Diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Naker Ikhsan didampingi Kadis DPMD Anwar Syahroni Yusuf di Kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Senin (04/09/2023) pagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan, program JKM ini merupakan bentuk kepedulian Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap seluruh jajaran Pemerintah Desa di Sumenep.
Program tersebut berfungsi pada jaminan kematian dan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap jajaran pemerintahan desa (pemdes) di 330 Desa se Sumenep.
Yang didaftarkan program jaminan kematian (JKM) itu adalah Kepala Desa, Sekretaris, Kepala Dusun (Kadus) dan jajaran seksi di Desa.
Itu dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Jadi, dengan JKM ini memberikan jaminan perlindungan kepada Pemdes se Sumenep,” terangnya.
Seluruh jajaran pemerintahan desa di Sumenep harus melaksanakan tugasnya sebaik mungkin. Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara pasti sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Bupati Fauzi dalam mensejahterakan masyarakat desa.
Program ini, Anwar mengungkapkan, sudah berjalan sejak awal tahun 2023. Dan selama ini, sudah dilakukan terhadap beberapa ahli waris dari pemdes yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumenep Ikhsan mengucapkan banyak terimakasih kepada Bupati Sumenep dan DPMD yang telah bekerjasama dengan instansi yang di pimpin nya saat ini.
Hal ini tentu menjadi sebuah kebanggan tersendiri terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) di 330 Desa se Sumenep. Bagaimana tidak, segala haknya sudah dipenuhi oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Kami sudah bayarkan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta untuk hari ini. Juga beberapa waktu lalu. Ini merupakan program strategis negara melalui Pemkab Sumenep,” ujarnya.
Selain menjamin kematian dan kecelakaan kerja, program iu juga berfungsi untuk meminimalisir adanya kemiskinan baru di DesaDesa karena selain ada bantuan juga jaminan sosial.
Ikhsan memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
“Jadi, perlu seluruh masyarakat untuk mendaftar sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karena dapat membantu dalam penjaminan sosialnya,” pungkas Ikhsan (*).