Pemkab Bondowoso Perketat Syarat Perkawinan Anak

Pekaaksara

Kantor Dinsos P3AKB Bondowoso

BONDOWOSO, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terus berupaya mengurangi angka stunting yang prevalensinya mencapai 32 persen di bumi Ki Ronggo ini. Salah satu upaya yang dilakoni, memperketat syarat perkawinan anak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Dinsos P3AKB Bondowoso Anisatul Hamidah mengatakan, hal itu dilakoni untuk memastikan kesiapan anak yang bakal menikah.

Sebab, menurut dia, persiapan itu tidak hanya pada materi, melainkan lebih penting aspek kesehatan.

“Ketika tidak siap melaksanakan pernikahan secara fisik mau pun materi akhirnya melahirkan anak yang kurang gizi. Salah satu penyebab stunting dikarenakan perkawinan anak,” katanya, Kamis (07/09/2023).

Juga, Dinas P3AKB Bondowoso telah melakukan MoU dengan Pengadilan Agama setempat yang di dalamnya berisi kesepakatan tentang persyaratan yang harus dilakukan oleh pemohon, yaitu melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Kalau mereka tidak siap secara psikis dan fisik, ya, tidak kami rekomendasikan untuk menikah dini,” terangnya.

Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Timur menargetkan penurunan angka stunting hingga mencapai 21 persen pada tahun 2024.

Kabupaten dengan julukan Tape ini optimis menekan angka stunting dengan upaya yang telah dilakukan itu. Di tahun 2024 menargetken penurunan angka stunting melebihi target. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI