SUMENEP, pekaaksara.com- Cara membuat KTP dan KK di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sangatlah mudah. Di era digitalisasi seperti saat ini sudah bisa menggunakan dengan versinya melalui HP.
Kemudahan itu sebagaimana harapan Pemerintah di tahun ini menargetkan sebanyak 50 juta warga RI sudah memiliki kartu identitas tersebut versi eletronik.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, Wahasah menjelaskan, pembuatan KTP maupun KK versi eletronik itu melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Aplikasi tersebut bisa di download menggunakan android. Untuk IOS belum bisa,” terangnya, Senin (02/10/2023).
Dia memaparkan, cara membuat KTP maupun KK menggunakan aplikasi IKD, warga harus mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana didalam aplikasi itu.
Pertama, buka aplikasi IKD di ponsel, isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP), klik verifikasi data, lakukan verifikasi wajah, Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
Kemudian, cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD, klik ‘aktivasi’, Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’. Setelah itu masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi dan KTP digital berhasil dibuat.
Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.
Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.(*)