SUMENEP, pekaaksara.com – Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Madura, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat lalai terkait banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak.
“Ini sudah terindikasi lalai melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep, Suroyo, Jumat (06/10/2023).
Padahal, lanjut Politisi Gerindra itu, kendaraan dinas adalah fasilitas operasional yang dipakai setiap hari dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu juga, masing-masing kendaraan dinas sudah ada dana khusus untuk pajaknya. Menjadi heran ketika hal itu sampai menunggak.
“Kenapa sampai menunggak pajak kendaraan dinas itu. Ada apa,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemkab Sumenep harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal apapun termasuk taat membayar pajak.
Diketahui, Pemkab Sumenep, menunggak pajak kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp30 juta per Oktober 2023.
Tunggakan pajak Rp30 juta tersebut dengan jumlah total 129 unit roda dua dan roda empat.
Rinciannya, 129 unit kendaraan dinas itu merupakan akumulasi dari sisa yang menunggak sebelumnya dan baru. 68 yang lama dan 61 yang baru. Total 129 unit.
“Kalau kendaraan dinas yang lama itu tunggakannya Rp25 juta, sedangkan yang baru Rp5 juta,” papar Kepala Seksi Administrator Pelayanan (Adpel) KB Samsat Sumenep, Hidayaturrahman kemarin. (*)