SUMENEP, pekaaksara.com – Hari Jadi ke 754 Sumenep, ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, diwajibkan berpakaian baju adat keraton, mulai dari 30 hingga 31 Oktober 2023.
Kewajiban itu tertuang dalam SE Bupati Sumenep Nomor 431/1929/435.107.3/2023 tentang pemakaian baju adat keraton saat perayaan Hari Jadi ke 754 Sumenep.
Surat Edaran (SE) tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN. Juga kepada instansi vertikal, BUMN, pegawai, dosen dan guru swasta yang ada di Kabupaten Sumenep.
Sedangkan Mahasiswa dan pelajar mengenakan baju batik khas Sumenep.
Terkecuali bagi petugas yang sifatnya urgensi. Seperti medis, Satpol PP, pemadam kebakaran tidak diwajibkan mengenakan baju adat keraton.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, penerapan ini bukan tanpa alasan. Akan tetapi sebagai bentuk menjaga serta melestarikan budaya Sumenep yang kental dengan kerajaan.
Kata dia, sebagai warga Sumenep harus meelstarikan nilai-nilai budaya sekaligus memberikan semangat tinggi terhadap ASN dan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Mari bersama-sama menjaga dan rawat budaya luhur Kabupaten yang dicintai ini,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Ia pun berpesan, agar peringatan hari jadi ke 754 Sumenep ini tidak hanya seremonial. Tetapi, benar-benar menghargai para pejuang yang dahulu telah mempertahankan Sumenep dari berbagai ancaman.
“Oleh karena itu, jadikan hari jadi ini sebagai momentum refleksi semangat membangun Sumenep demi kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (*)