SUMENEP, pekaaksara.com – Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diperbolehkan kampanye lewat Media Sosial (Medsos) pada Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rafiqi mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk kampanye.
Hal itu penting dilakukan sebagai komitmen untuk menciptakan kampanye virtual yang ramah lingkungan. 20 akun setiap platform. Seperti Instagram, Twitter, YouTube, Facebook dan lain-lainnya.
“Pendaftaran paling lambat 25 November 2023 lewat Sikadeka,” terangnya, Senin (13/11/2023).
Meski begitu, Rafiqi mengimbau kepada seluruh Parpol maupun masyarakat luas agar tetap lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos. Sebab, diatur UU ITE.
Rafiqi menjelaskan, dalam 20 akun tersebut masing-masing akun harus dioperasikan oleh satu admin dan tidak boleh lebih.
Admin dan operator Parpol setelah login, ditampilkan ke halaman wilayah kerja terlebih dahulu supaya user dapat memilih untuk mengerjakan transaksi data di wilayah kerja yang dimaksud.
BACA JUGA : KPU Sumenep Sosialisasi Sikadeka Parpol Wajib Daftarkan Akun Medsos untuk Alat Kampanye
Lebih jauh Rafiqi memaparkan, Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.
Secara umum, fungsi Sikadeka adalah mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dan audit dana kampanye.
Ruang lingkupnya yakni tahapan, manajemen pengguna (user), kampanye, dana kampanye dan audit. (*)