Siap-siap Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Sumenep

Pekaaksara

Alat Peraga Kampanye
Komisioner Bawaslu Sumenep (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, bersama tim gabungan yang meliputi KPU dan Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Sumenep, Zubaidi mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) sudah dilakukan sejak Selasa, 14 November 2023.

Pihaknya mengaku telah mengordinasikan hal tersebut kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Sumenep.

“Hasil dari koordinasi kita, Parpol itu akan menertibkan sendiri,” katanya, Sabtu (18/11/2023).

Bawaslu Sumenep memberikan jangka waktu hingga besok, Minggu (19/11/202) bagi partai politik untuk menertibkan APK yang disinyalir melanggar aturan.

Menurutnya, ada dua jenis dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Pertama, disinyalir melanggar apabila bersifat ajakan untuk menyoblos sebelum masuk waktu kampanye.

Kedua, ada alat peraga kampanye yang hanya terpajang nama dan gambar. Untuk point dua tersebut, tidak disinyalir melanggar aturan karena tidak bersifat ajakan.

“Jika tetap ada sampai besok untuk yang bersifat ajakan, kita bersama tim gabungan akan menertibkan langsung ke lokasi yang ada gambar kampanye,” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau, agar seluruh Parpol di Sumenep tetap menaati aturan yang sudah ditentukan, seperti kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2024.(*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI