Lembaga Pendidikan di Sumenep Boleh Jadi Tempat Kampanye Caleg-Capres Cawapres pada Pemilu 2024

Pekaaksara

Lembaga pendidikan
KPU Sumenep saat menggelar Media Gathering (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Lembaga pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bisa dijadikan tempat kampanye Calon Legislatif (Caleg), Capres -Cawapres pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

“Harus di hari libur, tidak menggunakan atribut dan mendapat izin dari pemilik lembaga,” terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rafiqi, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, para Caleg juga harus memerhatikan larangan kampanye. Diantaranya, penempelan bahan kampanye (BK). Tidak boleh menempel di tempat ibadah (termasuk halaman, pagar, dan atau tembok).

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah yang meliputi gedung atau pagar sekolah atau perguruan tinggi (termasuk halaman, pagar dan atau tembok).

Kemudian jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik (termasuk halaman, pagar dan atau tembok) dna atau pepohonan dengan cara apapaun.

Larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Di tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, lembaga pendidikan atau sekolah, fasilitas milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lebih jauh Rafiqi memaparkan, berdarakan Surat KPU Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023 dijelaskan bahwa, untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, masyarakat ataupun Parpol untui tidak memasang bedera Partai Politik (Parpol), baliho dan APS yang menyerupai APK pada tempat umum sebagaimana dilarang, termasuk fasilitas milik TNI/Polri, BUMD/BUMN.

Larangan lain dalam kampanye, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina sesorang, agama, ras, golongan, calon, dan atau peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan lain sebagainya yang dalam orientasi merugikan orang lain.

“Jika terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan larsngsn sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu, dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan lainnya,” tegas Rafiqi. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI