SUMENEP, pekaaksara.com – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibuka mulai 11 Desember 2023.
BACA JUGA : Rekrutmen KPPS Pemilu 2024 Sumenep Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rafiqi mengungkapkan, calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Diantaranya, usia minimal 17 dan maksimal 55 tahun berdasarkan ketetapan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tatakerja badan Adhoc khusus KPPS.
Hal tersebut menjadi perhatian, mengingat kerja-kerja saat di lapangan sangat membutuhkan fisik dan kesehatan.
Kemudian, ijazah minimal SMA/sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tensi darah, bebas kolesterol dan gula darah.
“Siapa saja bisa mendaftar KPPS selama tidak melebihi batas usia dengan menyertakan surat keterangan bisa baca dan tulis. Tapi itu opsi terakhir jika di wilayah tersebut tidak ada lagi yang lulusan SMA,” jelasnya.
Disisi lain, anggota KPPS itu harus bisa mengoperasikan dan melek tekhnologi karena nanti akan menjadi operator Sirekap.
Untuk surat keterangan sehat sendiri, Rafiqi memaparkan, bisa dilakukan di Puskesmas masing-masing wilayah. Rp55 ribu bagi calon KPPS yang sebelumnya pernah terdaftar di Puskesmas dan Rp57 ribu khusus yang baru mendaftar.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Sumenep terkait besaran harga surat keterangan kesehatan itu.
“Paling tidak, Pemkab bisa mengurangi besaran harga itu meskipun tidak digatiskan,”ujarnya.
Sementara untuk besaran gaji, Ketua KPPS sebesar Rp1, 2 juta, anggota Rp1, 1 juta dan Linmas Rp700 ribu dengan masa kerja selama satu bulan.
Diketahui, pada Pemilu 2024, KPU Sumenep membutuhkan sebanyak 27.041 anggota KPPS dari total sebanyak 3.863 TPS se Kabupaten Sumenep.(*)