Seorang Wanita Sumenep Diduga Lecehkan Organisasi Great Widow Community

Pekaaksara

Great Widow Community
Oragnisasi Great Widow Sumenep saat konferensi pers (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang wanita Sumenep, berinisial NS dituding melecehkan organisasi Great Widow Community. Great Widow Community merupakan organisasi perempuan di Sumenep yang didirikan dengan akta otentik. Dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.

Inisial NS diduga melecehkan organisasi tersebut melaui cuitan di status aplikasi Whatsapp. ‘Great Widow Sumenep GWC puru tao jek bede komunitas janda, aperrean onggu para janda’.

Ketua I Bidang Pemberdayaan Perempuan organisasi Great Widow Community Sumenep, Faizah Umar menceritakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (28/12/2023) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia menuding bahwa, NS duduga dengan sengaja meng-Upload tulisan itu melaui status aplikasi whatsapp. Sehingga, Great Widow Community sangat tersinggung dan merasa direndahkan dengan status tersebut.

Cuitan itu awalnya diketahui oleh teman anggota Great Widow Community  yang berteman secara kontak Whatsapp dengan NS. Kemudian, cuitan tersebut di cupture dan dikirim ke salah satu anggota GWC.

Pihak pengurus GWS kemudian mencoba menghubungi NS agar mengklarifikasi maksud dan tujuan dari tulisan yang diunggah ke status Whatsap nya itu.

“Waktu itu, NS bersedia untuk meminta maaf dan mengklarifikasi. Tapi, ditunggu sampai 1×24 jam belum ada,” katanya.

Sehingga, ia bersama anggotanya berencana malaporkan NS ke pihak berwajib. Tapi sebelum itu, ia mengadukan terlebih dulu dengan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Alumni Annuqayah (LBH IAA).

Hari ini, Minggu (31/12/2023) kedua lembaga ini bertemu di salah satu hotel yang beralamatkan di jalan Trunojoyo, Kota Sumenep. Mereka berbincang-bincang terkait dugaan pelecehan itu.

“Kita koordinasikan dengan LBH agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Karena cuitan itu telah menyakiti organisasi kami dan kaum perempuan secara umum,” katanya.

Sementara itu, Ketua LBH IAA Sumenep, Ach. Rifai akan mengkaji cuitan NS itu apakah masuk pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) atau tidak.

Namun, kata dia, pengaduan Great Widow Community  tetap ditindaklanjuti dengan pendekatan restorative. Ketika ada itikad baik, berupa klarifikasi, meminta maaf secara umum maupun tertulis dalam waktu 1×24 jam bisa saja dimaafkan.

“Ketika dengan waktu yang ditentukan belum ada itikad baik, kita akan tempuh langkah-langkah somasi. Dan ketika belum juga mengindahkan, akan melakukan pelaporan atas nama pencemaran nama baik,” tegasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI