pekaaksara.com,Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi PAN DPRD Sumenep, Jumat (10/3).
Calon PAW tersebut, Mohammad Imran yang merupakan peraih suara terbanyak ke dua di Dapil IV dengan perolehan 4.211 suara pada Pemilu Tahun 2019 lalu.
Mohammd Imran menjadi calon PAW dari Fraksi PAN di DPRD Sumenep berdasarkan rekomendasi DPD PAN setelah peraih suara pertama meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Komisioner KPU Sumenep Devisi Teknis Deki Prasetia Utama mengatakan, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon PAW secara detail dan teliti. Beberapa administrasi sudah di cek.
Administrasi yang di cek KPU, berupa surat pernyataan siap sebagai calon PAW, cek kesehatan, SKCK dan lainnya yang menjadi pra syarat dalam pengajuan nama PAW ke DPRD Sumenep oleh KPU.
“Semua sudah ada, hanya saja LKHPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) calon PAW masih dalam proses. Untuk yang dari DPD PAN, sudah lengkap,” katanya
Selanjutnya, berkas yang ditunjukan oleh calon PAW dan DPD PAN yang telah diterima KPU akan diinput ke sistem informasi pengganti antar waktu (Simpaw).
“Setelah itu, keluar berita acara yang akan ditandatangani seluruh Komisioner KPU Sumenep dan pemberian DCT hasil perolehan suara sah pada Pemilu 2019 lalu kepada DPRD Sumenep,” terang Deki
Verifikasi dan Klarifikasi KPU ke calon PAW Fraksi PAN DPRD Sumenep dihadiri Komisioner KPU Rafiqi Tanzil dan Deki Prasetiya Utama beserta Adi Trihartanto Kasubag Teknis dan Heru Budianto Staff Teknis. (Pik/Red)