SUMENEP, pekaaksara.com – Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menertibkan sejumlah baliho Capres-Caleg di pohon, Jumat (5/1/2024). Baliho Capres-Caleg tersebut merupakan kontestan Pemilu 2024 mendatang.
Selain baliho, tim gabungan tersebut pun menurunkan sejumlah bendera Partai Politik (Parpol). Salah satu lokasi penertiban, di Kecamatan Pragaan, Sumenep.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah, mengatakan, penertiban baliho maupun bendera parpol serentak dilakukan se Kabupaten Sumenep melalui Panwascam.
Baliho Capres-Caleg ditertibkan karena dinilai melnaggar aturan berupa dipaku di pohon. Padahal, kata dia, telah disosialisasikan sebelumnya kepada seluruh pihak Parpol.
“Sedang penertiban,” ujarnya.
Dia menjelaskan, peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK. Hal itu salah satunya, bertujuan untuk menjaga keamanan dan estetika lingkungan sekitar.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwascam Pragaan Moh Bisri mengatakan, untuk di wilayahnya APK yang paling banyak menyalahi aturan, bendera partai dan baliho Capres-Caleg yang dipaku ke pohon.
“Penertiban tanpa pandang bulu. Ketika melanggar, ditertibkan. Sudah dikoordinasikan ke masing-masing PAC Parpol di Pragaan,” katanya.
“APK yang kita tertibkan tetap aman dan tidak akan rusak. Silakan bisa diambil ke Kantor Kecamatan Pragaan,” tegasnya. (*)