pekaaksara.com,Sumenep – Pencairan dana program sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) tidak lagi lewat e warung.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep Dzulkarnain, Senin (13/3).
Dia menjelaskan, ketentuan bansos (Bantuan Sosial) Tahun 2023, KPM menerima uang tunai dan harus dibelanjakan sesuai kebutuhan penerima.
“Membelanjakan kebutuhannya itu tidak lagi melalui E Warung,” tegasnya
Sumber lain yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa, untuk mencairkan dana bantuan sosial bisa melalui agen terdekat jika jarak tempuh penerima jauh dari ATM.
“Bisa ke ATM atau ke Bank terkait langsung. E warung tidak diperbolehkan mencairkan dana bansos tersebut,” terangnya
Diketahui sebelumnya, Program bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sudah mulai dicairkan kepada KPM.
Jumlah besaran yang diterima per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari dua program bantuan itu berbeda sesuai dengan komponen dalam satu keluarga atau penerima.
Ditegaskan, program bantuan BPNT dan PKH tahun 2023, per KPM menerima uang tunai dan harus dibelanjakan untuk kebutuhan pokok. Bebas dan tidak melalui e warung. (Red)