SUMENEP, pekaaksara.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan memberlakukan ketentuan baru bagi masyarakat yang hendak membeli kebutuhan pokok seperti beras murah.
Ketentuannya, wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian akan ditandai tinta di jari pembeli. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedi Islandar, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya penimbunan bahan pokok beras ditengah kondisi saat ini.
“Sekarang kan harga beras masih tinggi, kita lakukan antisipasi terjadinya penimbunan melalui ketentuan itu,” katanya.
Diketahui, harga beras di Kabupaten Sumenep saat ini cukup tinggi. Rp14.500 per kilogram jenis medium, sedangkan premium mencapai Rp15.000 per kilogram.
Membeli beras menggunakan KTP itu hanya berlaku di masing-masing Kecamatan. Pembelian dibatasi maksimal 2 sak.
Pemkab Sumenep akan bekerjasama dengan Bulog, Dinas terkait dalam mensuplay beras untuk dapat membantu masyarakat ditengah lonjakan harga .
“Ini bentuk kepedulian Pemkab terhadap masyarakat agar kebutuhan pokoknya terpenuhi,” ujarnya
Ketersediaan beras di masing-masing Kecamatan itu hanya satu kali dalam sepekan. “Kita nanti jadwal, misalnya Kecamatan A minggu, B, Selasa. Begitu prosedurnya nanti,” jelasnya.
Upaya lain, Pemkab Sumenep akan menggelar pasar dan operasi murah di masing-masing Kecamatan se Sumenep (*)