Gaji Perangkat Desa Belum Diacairkan, PJ Bupati Bondowoso Tepis Isu Ketua DPRD

Pekaaksara

Bondowoso
Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto (Foto:Zen/Pekaaksara.com)

BONDOWOSO, pekasaksara.com – Gaji perangkat Desa di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sudah 3 bulan belum dicairkan.

Pencairan yang seharusnya diterima perangkat desa itu adalah setiap bulan, kata Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengatakan, pencairan perangkat Desa yang nantinya melalui Siltap masih menunggu hasil dari asistensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bambang mengaku telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Anggaran Dana Desa (ADD) yang juga berkaitan dengan Siltap perangkat desa pada awal Januari 2024. Namun ternyata baru turun pada 4 Maret 2024 dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kami sudah menandatangani Perbup terkait ADD, termasuk Siltap untuk perangkat desa,” kata Bambang pada pekaaksara.com usai rapat paripurna penetapan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin di gedung DPRD Bondowoso, Selasa (19/3/2024).

“Bukan hanya saya, Pj Sekda juga sudah rapat bersama inspektorat, bagian hukum, serta Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mempercepat bagaimana Perbup hasil asistensi segera turun dari Kemendagri,” katanya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Bondowoso Desak Gaji Perangkat Desa Segera Dibayarkan, Kebiasaan Buruk jangan Dipertahankan

Bambang menargetkan pencairan Siltap perangkat Desa sebelum Hari Raya. Pihaknya pun mengaku telah berkomitmen bersama Pj Sekda untuk tidak mengambil gaji ke 13 apabila Siltap belum bisa dicairkan hingga hari raya Idul Fitri 2024.

Pihaknya pun membantah jika ada Siltap perangkat desa tidak dicairkan hanya karena belum memenuhi target penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bahkan, dirinya menjamin dan tidak ada Siltap perangkat desa tidak cair karena persoalan tak memenuhi target tagihan PBB.

Bambang juga memastikan, jika isu Siltap ditahan lantaran tak penuhi target tagihan PBB itu hanya isu yang tidak benar, alias hoax.

“Justru hari ini Perbupnya itu yang ada di Kemendagri. Tidak ada kaitan dengan penagihan pajak. Kalau ada ADD yang belum cair mungkin PPN PPHnya yang masih nyangkut, karena pajak belum dibayarkan,” tutupnya.

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI