Pelantikan Anggota DPRD Sumenep 2024-2029 Direncanakan Agustus

Pekaaksara

DPRD Sumenep
Ilustrasi pelantikan anggita DPRD Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep, direncakan pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Pengambilan sumpah atau janji wakil rakyat itu akan berlangsung di Gedung baru DPRD Sumenep, yang berlokasi di jalan Raya Patean, Kota Sumenep.

Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep Kadarisman mengungkapkan, seluruh anggota dewan yang akan dilantik nantinya mengenakan pakaian serba warna hitam.

“Untuk anggota dewan pria mengenakan jas, dasi, kopyah dan bersepatu. Untuk yang perempuan, kebaya,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Dia mengungkapkan, rencana pelantikan tersebut berdasarkan hasil orientasi dan pendalaman tugas DPRD beberapa waktu lalu di salah satu hotel di Malang, Jawa TImur.

Diketahui, anggota DPRD Sumenep periode 2024-2029 yang akan dilantik berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak di masing-masing Dapil.

Di Sumenep, terdapat delapan Dapil yang meliputi daratan dan kepulauan.

Dapil 1 meliputi Kecamatan Kota Sumenep, Batuan, Talango dan Kalianget dengan total sebanyak 7 kursi.

Dapil 2, Kecamatan Bluto, Giligenting, Saronggi dan Lenteng dengan total 7 kursi.

Dapil 3, Kecamatan Guluk-guluk, Ganding dan Pragaan dengan total 7 kursi. Dapil 4, Kecamatan Pasongsongan, Rubaru dan Ambunten dengan jumlah 6 kursi.

Kemudian Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk dan Batu Putih dengan alokasi 5 kursi. Dapil 6, Kecamatan Batang-batang, Dungkek dan Gapura alokasi 6 kursi.

Sedangkan Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu dengan alokasi 5 kursi. Terakhir Dapil 8 terdiri dari Kecamatan Arjasa, Sapeken, dan Kangayan dengan alokasi 7 kursi (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI