pekaaksara.com,Sumenep – Sejumlah warga Sumenep yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) mengadu ke DPRD Sumenep, Madura, Kamis (16/3).
Mereka mengadu dan meminta agar penggarapan tambak garam dikawasan pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura dihentikan karena dianggap meresahkan.
Dalam audiensinya, warga menceritakan rencana penggarapan tambak garam oleh pemilik modal atau inverstor yang difasilitasi Pemerintah Desa Gersik Putih. Rencananya, ada sekitar 41 hektare lahan pesisir pantai Desa Gersik Putih yang akan dialih fungsi menjadi tambak garam.
Tambak garam itu dianggap meresahkan karena, dinilai sangat mengancam masyarakat sekitar baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.
Salah satu warga mewakili di forum Dewan Yono Wirawan mengaku pernah menyampaikan penolakan kepada Kades Gersik Putih Muhap. Namun, kata dia, sepertinya tetap ngotot untuk menggarap lahan tersebut.
Bahkan, kata dia, Pemdes bersama investor telah mendatangkan material untuk memulai penggarapan lahan pesisir tersebut. Jika dibiarkan, maka dihawatirkan akan terjadi konflik antara warga dan pihak Desa serta investor.
”kami minta Dewan turun tangan dan merekomendasikan supaya dihentikan ditengah polemik seperti ini,” harapnya.
Kordinator Gema Aksi Amirul Mukminin menegaskan, warga menolak penggarapan tambak tersebut. Sebab, alih fungsi pantai menjadi tambak itu akan menjadi petaka bagi lingkungan sekitar.
Di Disana ruang hidup, tempat bagi masyarakat kecil nelayan untuk makan, bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan banjir rob ke perkampungan,” katanya.
Pihaknya menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dalam rencana pembangunan tambak garam terutama oleh Desa. Selain diduga main mata dengan investor, program tersebut tidak ada sosialisasi sebelumnya dan tanpa melalui musyawarah Desa (Musdes).
Anehnya lagi, lanjut Amirul, dari 40 hektare lebih pantai yang akan digarap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. “Ada indikasi kuat, permainan beberapa oknum. Laut kok, disertifikat,” sesalnya
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep Achmad Zubaidi menyatakan akan menindak lanjuti aduan warga soal penggarapan tambak garam di pesisir pantai Gersik Putih. Alasan warga menolak penggarapan tambak garam itu sangat wajar, sebab jika dilanjutkan akan mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat sekitar di masa-masa yang akan datang.
”Kita bisa membayangkan bagaimana dampak buruknya kepada masyarakat. Ada banyak mata pencaharian warga yang hilang, kemudian kerusakan biota dan ekosistem laut, serta potensi bencananya,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi II dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Selain itu, akan meminta pihak terkait di Pemkab mulai Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut.
Rencana pemanggilan Kepala Desa Gersik Putih Muhab juga akan dijadwalkan untuk diklarifikasi berkaitan dengan pengaduan warga. Bahkan, direncanakan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal penerbitan sertifikat di pesisir pantai. (Pik)