Tiga Napi Korupsi di Rutan Sumenep Dapat Remisi Lebaran

Pekaaksara

Rutan Sumenep
Ridwan Susilo menyerahkan SK remisi

SUMENEP, pekaaksara.com – Tiga Narapidana korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, mendapat remisi lebaran idul fitri 1445 H/2024).

Dari sebanyak 202 Napi, hanya 194 yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Rinciannya, 189 orang warga binaan laki-laki dan 5 orang adalah perempuan dengan berbagai kasus. 3 orang kasus korupsi, 45 narkoba, dan 146 pidana umum.

“ 36 orang mendapat remisi 15 hari, 3 orang 2 bulan, 16 orang 1 bulan 15 hari, dan 139 orang, selama 1 bulan,” kata Kepala Rutan Sumenep Ridwan Susilo, Rabu (10/4/2024) saat menyerahkan SK remisi.

Dijelaskan, remisi ini adalah bentuk penghargaan kepada Napi selama menjalani masa pidana di Rutan Sumenep. Salah satu sayarat untuk mendapatkannya harus berkelakuan baik.

“Semoga menjadi awal yang baik bagi mereka untuk kembali ke lingkungan masing-masing,” tukas Ridwan (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI