SUMENEP, pekaaksara.com – Anak usia dibawah enam tahun kini telah diperbolehkan untuk menempuh jenjang pendidikan tingkat sekolah dasar (SD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Sumenep Ardhi Ali Scohibi, Jumat (31/5/2024) pagi di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, diperbolehkan masuk SD bagi anak usia dibawah 6 tahun dengan syarat yang harus diperhatikan.
Diantaranya, paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dan dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional. Syarat tersebut sebagai pengecualian.
“Apabila dari psikolog tidak tersedia, bisa juga rekomendasi dari dewan guru sekolah yang bersangkutan,” terang Ardhi.
Namun, lanjut Ardhi, disebutkan dalam pasal 4 bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.
“Sebenarnya secara syarat harus usia itu. Tetapi sekarang dibawah usia 6 tahun sudah bisa dengan syarat dimaksud dengan pengecualian,” jelas Ardhi.
Meski begitu, Ardhi menekankan tenaga pendidik terus memerhatikan peserta didik, berikan pelayanan yang baik guna keberlangsungan pembelajaran yang maksimal serta demi masa depan anak didik Sumenep (*)
(yat)