SUMENEP, pekaaksara.com – Penjualan pupuk Urea dan Phonska di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, ditengarai di atas harga eceran tertinggi (HET).
Padahal sesuai regulasi, pupuk Urea harusnya dijual maksimal Rp112.500/50kg sedangkan Phonska Rp115.000/50kg. Tapi oleh Kios dan Poktan dilepas ke petani variatif. Ada yang Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per sak.
Mirisnya lagi, pihak penyuluh Pasongsongan telah melakukan sosialisasi ke kios dan menekankan agar penjualan pupuk itu disesuaikan dengan regulasi.
“Harga itu saya beli ke kios di salah satu desa di wilayah Pasongsongan,” kata salah satu petani yang namanya enggan disebutkan, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan penelusuran media ini, penjualan pupuk di atas HET terjadi di dua desa. Keduanya berada di wilayah selatan gunung Kecamatan Pasongsongan.
BACA JUGA: Penjualan Pupuk Urea dan Phonska di Sumenep Harus sesuai HET
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid mengatakan bahwa, yang berwenang untuk menindaklanjuti kios yang ditengarai menjual di atas HET adalah distributor masing-masing wilayah.
“Di Sumenep ada lima distributor yang tersebar di daratan,” kata Inung sapaan akrabnya.
Atau lanjut Inung sapaan akrabnya, langsung menghubungi pihak layanan kontak pupuk indonesia (*)