JAKARTA, pekaaksara.com – Menteri AHY meminta pegawai di Kementerian ATR/BPN untuk membentuk dan mengaktifkan kembali Unit Pengendalian Gratifikasi. Tujuannya, sebagai salah satu upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
Melalui itu, kata AHY, dapat dimanfaatkan sebagai wadah referensi dan refleksi untuk mewujudkan Kementerian ATR/BPN yang lebih baik, profesional, dan berintegritas.
“Kita ingin, seperti yang sering kita gelorakan, semakin maju, modern, profesional, dan tepercaya. Tinggal bagaimana, itu bukan hanya menjadi jargon atau hashtag, tapi benar-benar menjadi kekuatan sekaligus karakter kementerian ATR/BPN,” kata Menteri AHY, Selasa (4/6/2024).
Sebagai bentuk perwujudan good governance dan clean government, Menteri AHY mengajak seluruh jajaran untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
“Dengan semangat itu, kita ingin melakukan evaluasi, koreksi, refleksi, dan kontemplasi atas apa yang telah kita jalankan di tahun 2023,” tegas AHY.
AHY juga menyampaikan hasil prestasi yang telah dicapai sejak menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Seperti PTSL yang hingga April 2024 telah mendaftarkan 112 juta bidang tanah dari 126 juta bidang di Indonesia.
Kemudian untuk Reforma Agraria telah mencapai 2,2 juta bidang tanah dengan luas 1,4 juta hektare.
Capaian lainnya seperti Penataan Ruang, Pengadaan Tanah, pengelolaan laporan keuangan, Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dinilai telah mengalami tren peningkatan bahkan melampaui target.
Di kesempatan itu juga, Menteri AHY melakukan sosialisasi sekaligus tindaklanjut dari hasil survie penilaian integritas (SPI) tahun 2023 sebagai evaluasi SPI di tahun ini dalam memberikan pelayanan baik bagi masyarakat.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, ada tiga komponen yang menjadi penilaian survei tersebut. Oleh internal, eksternal dan ekspert.
“Ketika tiga komponen itu dilaksanakan dengan baik maka, sejumlah capaian yang signifikan dan melampaui target didapat,” kata dia.
Turut hadir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik pusat dan satuan kerja di daerah. Hadir pula Tim Monitoring dari KPK (*)