ACEH, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh melakukan rapat koordinasi mengenai penyediaan lahan bagi mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/07/2024).
Direktur Jendral Penatan Agraria, Dalu Agung Darmawan mengatakan bahwa, penyediaan lahan bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan Kombatan dan keluarganya, serta mendukung proses perdamaian di Aceh.
“Program Presiden Joko Widodo ini merupakan prioritas Menteri AHY,“kata Dirjen Dalu.
Adapun jumlah mantan Kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Potensi tanah bersumber dari hak guna usaha habis, tanah telantar, tanah negara, dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Dari upaya tersebut, akhirnya didapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,” terang Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,“ pungkas Azwardi.
Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN (*)