SUMENEP, pekaaksara.com – 183 Narapidana binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memeproleh remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana yang telah menunjukan perilaku baik selama menjalani masa tahanannya.
Ridwan merinci, dari 183 narapidana yang memperoleh remisi umum, sebanyak 181 berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan.
“Masing napi itu bergam kasus yang dialaminya. Mayoritas pidana umum,“ terangnya, Jumat (16/8/2024) kepada pekaaksara.com.
Bahkan, lanjut Ridwan, ada dua orang yang langsung bebas melaui remisi kemerdekaan itu. Semuanya laki-laki. Diantaranya adalah berinisial HS kasus pencurian dengan besaran remisi 2 bulan dan inisial AY kasus penganiayaan besarannya 1 bulan.
“Penyerahan SK remisi akan dilakukan besok di Rutan Sumenep, insyaallah,” kata Ridwan.
Diharapkan, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana warga binaan untuk mengikuti program pembinaan di Rutan. Juga mempersiapkan narapidana serta binaanya kembali ke masyarakat dengan baik.
“Bagi yang langsung bebas, apa yang didapatkan selama menjalani masa tahanan untuk benar-benar diterapkan, seperti kegiatan keagamaan dan kreativitas yang dimilikinya,” ujarnya (*)