SUMENEP, pekaaksara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pengumuman pendaftaran berlangsung sejak tanggal 24-26 Agustus sebagaimana termaktub dalam pasal 95. Kemudian pendaftaran dimulai tanggal 27-29 Agustus sebagaimana disebutkan dalam pasal 96.
“Apabila hanya satu calon yang mendaftar, KPU memperpanjang pendaftaran hingga 30 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis, Abd. Aziz, Jumat (23/8/2024).
Persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pilkada Sumenep 2024 menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
Kemudian Surat Keterangan (Suket) sehat, bukti dukungan dari Partai Politik (kecuali calon perorangan) dan syarat-syarat pendukung lainnya.
“Setelah persyaratan itu disetorkan, selanjutnya, KPU melakukan pengecekan administrasi calon sebagai syarat pendaftaran,” terangnya.
KPU Sumenep kemudian melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang status pendaftarannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).
Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
“Apabila terdapat keraguan terhadap kebenaran persyaratan administrasi calon, kita melakukan klarifikasi kepada parpol Peserta Pilkada atau gabungan partai politik, calon yang bersangkutan, atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2),” jelasnya (*)