Aktivis KIM Plus Jember Desak DPR RI Akui Posisi Legal Standing Putusan MK

Pekaaksara

Jember
Poster kritikan aktivis KIM Plus Jember di depan Kantor DPRD Jember (Foto:Pekaaksara.com)

JEMBER, pekaaksara.com – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Menggugat (KIM) plus menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPU dan DPRD Jember. Mereka membawa beberapa tuntutan.

Yakni, mendesak DPR RI untuk mengakui posisi Legal standing putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, mendesak KPU RI segera merumuskan dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.

Kemudian, mendesak DPRD Jember untuk menekan DPR RI, agar memberhentikan segala aktivitas pembahasan revisi UU Pilkada, menolak secara tegas praktik dinasti politik di Indonesia dan mengecam tindakan intimidasi aparat negara terhadap masyarakat sipil.

Satu poster kritikan bertuliskan ‘Bukan Raja Jawa, Tapi Fir’aun Indonesia’.

Koordinator Aksi KIM Plus Jember, Deni Rofiqi secara tegas mengawal itu sampai benar-benar dikabulkan oleh pemangku kebijakan. Sebab, kata Rofiqi, semua itu telah menyampingkan hak-hak rakyat.

“Penguasa tamak akan kekuasaan, melakukan segala cara agar tetap berkuasa. Segala instrumen yang seharusnya dapat mendukung berjalannya negara ini, nampaknya mulai
disalahgunakan,” katanya.

Menurutnya, MK dilahirkan atas semangat reformasi. Lembaga yudikatif ini mempunyai fungsi untuk menjaga konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, jangan pernah diciderai karena untuk kepentingan pribadi, kelompok,” ujarnya.

Diketahui, KIM plus Jember terdiri dari aktivis Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI