Petani Tembakau Rasakan Manfaat Perbup Sumenep Nomor 30 Tahun 2024, Supriyadi: Terimakasih Bupati Fauzi

Pekaaksara

Sumenep
Petani tembakau di wilayah Kecamatan Pasongsongan (Foto:Pekaaksara.com)

SUMENEP, pekaaksara.comPetani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, benar-benar merasakan manfaat dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang penatausahaan pembelian tembakau.

Hal itu diungkapkan salah satu petani tembakau di Kecamatan Pasongsongan, Supriyadi. Dia mengatakan bahwa, dampak yang dirasakan adalah, harga lebih terjangkau dan tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah petani tembakau sangat terbantu dengan adanya Perbup itu. Ketika dihitung dengan biaya tanam, untungnya lumayan,” katanya, Sabtu (31/8/2024).

Diketahui, harga tembakau tahun ini naik belasan persen dibanding 2023. Jenis tembakau gunung Rp66.983 per kilogram, naik sekitar 17,14 persen dibanding 2023 yang mencapai Rp55.500 per kilogram.

Tembakau tegal menjadi Rp61.604 naik 23,71 persen dibanding 2023 yang berkisar Rp47.000. Sementara tembakau sawah Rp46.142, naik 13,31 persen dibanding 2023 yang hanya Rp40.000 per kilogram.

Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli memaparkan, Perbub dibuat untuk menjamin kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Semuanya diatur. Baik ketentuan pembeli, poster, potongan tikar, timbangan hingga harga itu sendiri. Mayoritas berpihak terhadap petani.

Dalam pasal 6 ayat (2) disebutkan, poster atau sampel wajib dibeli oleh pembeli apabila sama-sama cocok. Apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka poster tersebut harus dikembalikan kepada pemilik.

“Pengambilan sampel hanya boleh diambil 1 kilogram, tidak boleh lebih apalagi kurang. Jelas tidak ada yang dirugikan,” paparnya.

Moh. Ramli menambahkan, semua itu berangkat dari rasa kepedulian Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terhadap masyarakatnya, terutama petani tembakau supaya merasakan betul hasilnya.

Menurutnya, Perbup yang mengatur tentang penatausahaan pembelian tembakau hanya ada di Sumenep. “Bupati Fauzi sangat peduli kepada petani. Makanya, diterbitkan Perbup itu,” ungkapnya.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo sangat bersyukur karena petani benar-benar merasakan manfaat dari Perbup itu.

Dijelaskan, pihaknya sengaja mengeluarkan kebijakan itu agar petani tembakau menikmati hasil panennya secara maksimal serta membantu meningkatkan kesejahteraan petani. Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritasnya selama ini.

“Kita komitmen dalam mensejahterakan masyarakat, utamanya petani. Mereka harus menikmati hasil panennya secara maksimal,” tegasnya.

Tambahan informasi, DKPP Sumenep mencatat, areal tanam tembakau tahun 2024 mencapai 21.000 hektare lebih. Namun, yang bisa ditanami hanya 14.000 hektare dengan berbagai banyak faktor. Diantaranya, kurangnya ketersediaan air yang diakibatkan fenomena Elnino atau kemarau panjang.

Petani diminta untuk mempergunakan keterdiaan air dengan sebaik mungkin demi memperluas areal tanam di kota keris serta meningkatkan kualitas tembakau***

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI