KABUPATEN KUPANG, pekaaksara.com – Sebanyak 2.100 Warga eks Timor-Timur menerima sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui program Redistribusi Tanah. Dengan itu, mereka mengakhiri penantian selama 25 tahun pasca referendum kemerdekaan di Timor Leste tahun 1999.
Dari 2.100 penerima, sebanyak 500 warga menerimanya langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kapela Desa Oebola Dalam, Kec. Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT (14/9/2024).
“Sertifikat ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan sekarang menjadi kenyataan. Terima kasih Kementerian ATR/BPN khususnya pak Menteri AHY,” ucap Ketua Umum Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT), Eurico Guterres.
Salah satu penerima sertifikat, Angelino Da Costa, sangat bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap warga eks Timor Timur.
“Sertifikat ini sangat penting sebagai pengakuan hukum hak milik tanah,” ujarnya.
Begitu pun dengan Vitoriano Fernades. Sertifikat yang diterimanya itu dapat dimanfaatkan untuk modal usaha untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan ini, Menteri AHY juga menyerahkan 505 sertifikat tanah hasil Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan untuk rumah ibadah.
Hadir mendampingi Menteri AHY, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran. Turut hadir, Pj. Gubernur NTT beserta jajaran Forkopimda Provinsi NTT (*)