Petani Tembakau di Sumenep Terima Asuransi Ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah

Pekaaksara

Sumenep
dok. Bupati Achmad Fauzi saat menemui para petani tembakau di wilayah kerjanya

SUMENEP, pekaaksara.com – Para petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, mendapat asuransi ketenagakerjaan dari pemerintah daerah setempat yang didanai DBHCHT.

Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.400 petani tembakau akan didata untuk mengikuti program ini.

“Pendataan akan dilakukan oleh tim kami yang bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat,” ujarnya, Senin (10/11/2024).

Program ini merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau dari berbagai risiko yang dapat terjadi.

“Dengan asuransi ketenagakerjaan ini, para petani akan memperoleh jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, yang memberikan perlindungan atas kejadian yang tidak diinginkan,” jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru menyatakan bahwa apabila jumlah petani yang terdaftar melebihi kuota anggaran, pemerintah akan memfasilitasi mereka melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami mengutamakan penggunaan DBHCHT, namun jika jumlah petani yang terdaftar lebih banyak, kami akan mencari solusi melalui APBD, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Selain asuransi ketenagakerjaan, anggaran DBHCHT juga dialokasikan untuk berbagai program pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Program ini mencakup keterampilan menjahit, merias, desain grafis, dan multimedia, yang dilaksanakan di dua wilayah, yaitu daratan dan kepulauan.

“Lokasi pelatihan bagi warga kepulauan, terpusat di di BLKK Arjasa, sementara yang daratan, di BLKK ponpes Al-Amien, Nurul Islam, dan Sekolah Fathimah Binti Gauzan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan pada rokok dan produk tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” jelas Dadang.

Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, memastikan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan bersama. (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI