JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya untuk mempercepat proses digitalisasi, salah satunya melalui penerapan Akta Tanah Elektronik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sharing Knowledge bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
“Penerapan Akta Tanah Elektronik merupakan langkah konkret untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan aman bagi masyarakat,” ujar Suyus Windayana dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11/2024).
Menurut Suyus, penerapan Akta Tanah Elektronik akan membuat proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah dan mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
“Dengan sistem ini, pelayanan akan semakin baik ke depannya. Tidak akan ada lagi kasus-kasus pertanahan yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti manipulasi identitas penggunaannya,” tegas Suyus.
FGD yang mengusung tema “Aspek Hukum dan Regulasi Terkait Penerapan Akta PPAT Elektronik” ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa sistem yang diimplementasikan dapat berjalan dengan baik, siap digunakan, serta memenuhi harapan masyarakat.
“Kami sangat berharap mendapatkan masukan yang konstruktif mengenai penerapan Akta Tanah Elektronik, baik dari segi teknis, hukum, maupun tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan,” tambah Suyus Windayana.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum IPPAT, Ashoya Ratam. Ia mengatakan bahwa IPPAT, sebagai organisasi yang menaungi seluruh PPAT di Indonesia, mendukung penuh program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN.
“Diskusi ini akan kami lanjutkan dengan tujuan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan program ini,” kata Ashoya (*)