Kapolres Sumenep Tegaskan Larangan Bawa Sajam, Senpi, dan Senjata Lainnya

Pekaaksara

Kapolres Sumenep
Dok. Kapolres Sumenep

SUMENEP, pekaaksara.com – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dengan tegas mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), bahan peledak (handak), dan senjata lainnya yang tidak sesuai dengan fungsinya.

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sumenep.

Hal ini juga ditegaskan sebagai tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

“Jadi, jangan membawa sajam apapun itu yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya, Sabtu (23/11/2024).

Kapolres Sumenep pun menyatakan bahwa beberapa desa di Kabupaten Sumenep telah dikategorikan rawan. Dan menjelang Pilkada Sumenep 2024, potensi kerawanan, pelanggaran, cekcok, hingga kerusuhan bisa meningkat.

“Kami ingatkan, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seeprti yang telah terjado di daerah lain,” terangnya.

Ia pun juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap masyarakat untuk memastikan tidak ada sajam, senpi, handak, atau senjata lain yang dapat disalahgunakan.

Selain itu, operasi razia akan dilakukan untuk memeriksa keberadaan senjata-senjata tersebut di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung suksesnya Pilkada Sumenep 2024. Masyarakat diminta untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui potensi gangguan keamanan atau pelanggaran hukum (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI