SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep ditangkap pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Pria berusia 46 tahun tersebut, berinisial BEI yang merupakan warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, diduga berperan sebagai pengedar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis (5/12/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial BEI diketahui sebagai pengedar barang terlarang setelah polisi menangkap dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ES dan KA, yang juga warga Kecamatan Talango.
“ES dan KA ditangkap di rumah berinisial MIS, yang beralamat di Dusun Palasa, Desa Gapurana,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, saat pemeriksaan terhadap ES dan KA, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari oknum anggota DPRD Sumenep, BEI. Berdasarkan informasi itu, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menggeledah rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024).
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram di kamar tidurnya. BEI mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, BEI kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.
Kasus ini mencoreng citra DPRD Sumenep dan memicu keprihatinan masyarakat. Presiden Mahasiswa Universitas Wiraraja (UNIJA) Madura, Tolak Amir, menyampaikan kecaman keras.
“Kami mendesak Polres Sumenep untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terhadap oknum anggota DPRD tersebut,” tegasnya. (*)