SUMENEP, pekaaksara.com – Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sumenep, Madura, diberhentikan tidak hormat akibat terlibat kasus narkoba.
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyampaikan bahwa oknum tersebut, berinisial Aipda S, merupakan anggota Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polres Sumenep.
“Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan internal kepolisian,” ujar Trie Sis Biantoro, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui proses panjang dan pertimbangan matang, dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengingatkan seluruh personel Polres Sumenep untuk menjalankan tugas dengan amanah, menjunjung tinggi nilai-nilai etika kepolisian, dan menjauhi narkoba.
“Setiap tugas dan jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, dan integritas. Etika kepolisian yang menjadi pedoman kita merupakan cerminan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas sehari-hari (*)