SUMENEP, pekaaksara.com – Polres Sumenep, Madura, telah mengirimkan berkas perkara terkait anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinyatakan selesai.
“Kasus ini telah memasuki tahap satu, dan berkas perkaranya telah kami kirimkan ke Kejaksaan,” katanya, Senin (6/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pengiriman berkas ini menandakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sumenep telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta siap untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Komitmen kami adalah terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumenep ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pria berusia 46 tahun berinisial BEI, yang berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango, diduga berperan sebagai pengedar narkoba. BEI dikabarkan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Kamis (5/12/2024), mengungkapkan bahwa BEI ditangkap setelah polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu ES dan KA, yang juga merupakan warga Kecamatan Talango.
“ES dan KA ditangkap di rumah MIS di Dusun Palasa, Desa Gapurana. Saat diperiksa, keduanya mengaku memperoleh sabu dari BEI,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024), dan menemukan barang bukti sabu seberat 15,76 gram di kamar tidur BEI. Tersangka BEI mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya (*)