JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang melakukan investigasi terkait isu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Kementerian mengutus Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah tanah yang telah disertifikasi benar-benar berada di kawasan yang sah, atau justru berada di luar batas pantai.
Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal di lokasi tersebut dan menemukan bahwa terdapat 263 bidang tanah yang telah disertifikasi. Dari jumlah tersebut, 234 bidang merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut.
Menteri Nusron menegaskan bahwa jika terbukti sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika terdapat cacat material, prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” jelasnya, Senin (20/1/2025).
Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait masalah ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi alat transparansi dalam meningkatkan kinerja Kementerian ATR/BPN. (*)