KAMPAR, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.
Program tersebut dipastikan bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, melainkan memberikan kepastian hukum agar hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan kunjungan lapangan dan monitoring pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tidak memiliki niat ataupun kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara ataupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan masyarakat adat. Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah,” tegas Rezka, Rabu (15/7/26).
Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan akan kepastian hukum di tengah perkembangan zaman.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bersifat hak, bukan kewajiban. Artinya, keputusan untuk mendaftarkan tanah sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak.
“Negara harus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh perubahan zaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tanah ulayat yang telah terdaftar dan tersertipikasi memberikan berbagai manfaat, mulai dari kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat adat, pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim, hingga menjaga agar tanah tidak beralih secara tidak sah di masa mendatang.
Rezka menambahkan, tanah ulayat bukan sekadar memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukumnya menjadi hal yang sangat penting demi menjaga hak masyarakat adat lintas generasi.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya (*)
