JAKARTA, pekaaksara.com – Pemerintah terus memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Komitmen tersebut ditunjukkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penerimaan hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM, Senin (13/7/26).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak dasar masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan langkah yang menyeluruh, kolaboratif, dan berorientasi pada pemenuhan HAM.
Menurutnya, Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Karena itu, peta jalan ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy, Selasa (14/7/26).
Ossy mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memberikan perspektif baru dengan melihat konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural, sehingga membutuhkan sinergi antarkementerian dan lembaga dalam penyelesaiannya.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan, mulai dari memperkuat koordinasi lintas sektor, membahas kasus-kasus prioritas bersama instansi terkait, hingga menjadikan hasil kajian tersebut sebagai dasar penyempurnaan kebijakan dan regulasi pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat adanya peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi agar langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan hukum yang semakin kokoh,” kata Ossy.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi juga menjadi referensi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lainnya.
Menurutnya, isu HAM dalam konflik agraria bersifat multidimensi dan multisektor sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui kolaborasi yang kuat antarinstansi.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk mencegah konflik agraria terus berulang sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat berjalan secara optimal,” ujar Putu Elvina (*)
