JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Program ini
BANJAR, pekaaksara.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungan terhadap penyediaan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui
JAKARTA, pekaaksara.com— Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tempat berdirinya masjid dan musala, tanah wakaf juga
pekaaksara.com, Tangerang — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu dalam pengurusan sertipikat tanah. Inovasi
KAMPAR, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui program pendaftaran tanah ulayat.
MAKASSAR, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan kalangan perguruan tinggi guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan.
JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat reformasi pelayanan publik dengan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor
JAKARTA, pekaaksara.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa menggunakan jasa calo ternyata bukan hal yang sulit. Pengalaman itu dirasakan Dian (43), warga Jakarta, yang memilih mengurus
JAKARTA, pekaaksara.com – Pengalaman mengurus sertipikat tanah secara mandiri mengubah pandangan Dian (43), warga Jakarta, yang sebelumnya menganggap layanan pertanahan rumit dan harus menggunakan jasa
JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan dokumen