Selembar Sertipikat, Menjaga Amanah Tanah Wakaf

pekaaksara.com

27 Agu 2026

sertipikat
Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, pekaaksara.com— Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tempat berdirinya masjid dan musala, tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk pesantren, madrasah, hingga pemakaman.

Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, tanah wakaf tetap membutuhkan kepastian hukum agar keberadaannya terlindungi dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Salah satu langkah penting untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan tanah wakaf adalah melalui sertipikasi.

Dengan memiliki sertipikat, tanah wakaf mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kementerian terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah kepengurusan masjid mengalami beberapa kali pergantian.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi, Rabu (26/8/26).

 

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman sekaligus memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap terjaga peruntukannya bagi kepentingan umat.

Manfaat serupa juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Setelah tanah wakaf sekolah memiliki sertipikat, pihaknya merasa lebih percaya diri untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, termasuk dalam mengakses berbagai peluang bantuan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Kisah tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar memberikan legalitas di atas kertas. Lebih dari itu, sertipikat menjadi instrumen penting untuk menjaga aset wakaf agar tetap aman, memiliki kepastian hukum, dan dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mencapai target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak.

Dalam kunjungan kerja ke daerah, dialog dilakukan bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk bersama-sama mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan.

Dengan demikian, selembar sertipikat bukan hanya menjadi bukti kepemilikan dan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga amanah tanah wakaf agar manfaatnya terus dirasakan masyarakat dan generasi yang akan datang (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar