Urus Sertipikat Tanah Makin Cepat! Warga Tangerang Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal BPN

Pekaaksara

7 Agu 2026

pekaaksara.com, Tangerang — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu dalam pengurusan sertipikat tanah. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menentukan sendiri tanggal pengukuran bidang tanah sejak awal mengajukan permohonan, dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Layanan baru ini disambut positif oleh masyarakat, salah satunya Akmal Fadillah (30). Saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang pada Selasa (04/08/2026), ia mengaku terkejut dengan proses yang berlangsung sangat cepat dan tepat waktu.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 25 Juli dan langsung ditawari petugas loket untuk memilih jadwal pengukuran. Saya pilih tanggal 30 Juli, dan proses pengukuran benar-benar dilakukan hari itu. Pada 3 Agustus, Peta Bidang Tanah (PBT) sudah bisa diambil,” ujar Akmal.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong yang mengurus pendaftaran tanah secara mandiri di Kantah Kota Tangerang Selatan. Memasukkan berkas pada 27 Juli, proses pengukuran tanah miliknya selesai dilakukan pada Senin (03/08/2026). Keesokan harinya, PBT milik Fitri sudah rampung dan siap diambil.

“Awalnya saya mengira pengurusan akan memakan waktu lama seperti rumor yang beredar. Ternyata prosesnya sangat cepat dan teratur. Terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, program ini sangat membantu masyarakat awam,” kata Fitri.

Kepastian jadwal ini berkat perbaikan sistem digital dan optimalisasi SDM yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Sejak diluncurkan pada akhir Maret 2026, Layanan Pengukuran Terjadwal telah aktif di 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data operasional, Kantah Kota Tangerang mencatat telah memproses 606 permohonan, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan melalui sistem baru ini.

Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah untuk pertama kali diimbau datang langsung tanpa menggunakan kuasa ke kantor pertanahan setempat untuk menikmati kepastian layanan ini secara maksimal.

Tag:

[social_share_icon]


Author Image

Author

Pekaaksara

Tinggalkan komentar

 

PASANG IKLAN DI SINI