Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo Lebih Hemat dan Mudah

pekaaksara.com

6 Jul 2026

sertipikat tanah
Warga Jakarta saat mengurus sertipikat tanah secara pribadi tanpa calo

JAKARTA, pekaaksara.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa menggunakan jasa calo ternyata bukan hal yang sulit.

Pengalaman itu dirasakan Dian (43), warga Jakarta, yang memilih mengurus sendiri dokumen pertanahannya melalui layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta Timur.

Dian mengaku sempat ragu untuk mengurus sertipikat secara mandiri. Selama ini, proses administrasi pertanahan kerap dianggap rumit dan berbelit sehingga banyak masyarakat memilih menggunakan jasa perantara.

“Awalnya memang takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa. Memang prosesnya membutuhkan waktu, tetapi tidak sesulit yang dibayangkan,” ujarnya, Senin (6/7/26).

Keputusan tersebut juga didorong pertimbangan ekonomi. Menurutnya, mengurus sendiri dokumen pertanahan lebih menghemat biaya karena tidak perlu mengeluarkan ongkos tambahan untuk jasa calo.

Selama proses berlangsung, Dian mengaku mendapat pendampingan dari petugas ATR/BPN sehingga setiap tahapan menjadi lebih mudah dipahami.

“Alhamdulillah banyak dibantu petugas BPN. Dari yang awalnya tidak mengerti, lama-lama jadi paham,” katanya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya.

Ia menilai kehadiran layanan pemerintah di pusat aktivitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai pelayanan pertanahan, mulai dari pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, penerimaan berkas pendaftaran tanah, pengecekan plot tanah, pengambilan produk pertanahan yang telah selesai diproses, hingga layanan informasi pertanahan.

Pengalaman mengurus sertipikat secara mandiri membuat Dian yakin bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengurus dokumen pertanahan sendiri selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti sesuai ketentuan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas pelayanan ATR/BPN terus meningkat dan semakin mudah diakses masyarakat.

“Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya semakin baik lagi. Pokoknya bagus, BPN baik,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan mengurus dokumen pertanahan secara mandiri sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan (*)

[social_share_icon]


Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI