SUMENEP, pekaaksara.com – Berkas kasus narkoba yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, berinisial BEI, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Pria berusia 46 tahun yang berasal dari Desa Palasa, Kecamatan Talango, Sumenep, tersebut saat ini ditahan di Polres Sumenep. BEI diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
“Berkas sudah berstatus P21, dan insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap P2. Artinya, tersangka bersama barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, kepada pekaaksara.com, Selasa (21/1/2025).
Berkas perkara tersebut akan dilimpahkan oleh Polres Sumenep ke Kejari setelah melalui proses penyidikan yang memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumenep ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. BEI diketahui berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa BEI diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut setelah polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni ES dan KA, yang juga merupakan warga Kecamatan Talango.
“ES dan KA ditangkap di rumah seorang berinisial MIS, yang beralamat di Dusun Palasa, Desa Gapurana,” ungkapnya.
Keduanya mengaku memperoleh sabu tersebut dari BEI, anggota DPRD Sumenep.
Berdasarkan keterangan tersebut, Satreskoba melakukan penggeledahan di rumah BEI pada Rabu malam (4/12/2024) dan menemukan barang bukti sabu seberat 15,76 gram di kamar tidurnya. Tersangka BEI mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya (*)