JAKARTA, pekaaksara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan penyelesaian terkait temuan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi permasalahan pada kawasan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Saat ini, proses peninjauan ulang dan pembatalan sertifikat yang terdeteksi berada di luar garis pantai tengah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan pemeriksaan baik secara fisik maupun yuridis. Kita tunggu hasilnya, semuanya harus jelas dan transparan. Proses ini harus berjalan cepat, namun tetap tepat, karena pembatalan sertifikat harus menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” jelas Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, pada Selasa (28/1/2025).
Harison juga menambahkan bahwa proses pembatalan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN. “Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan, Kementerian ATR/BPN mengikuti asas contrarius actus, yaitu mengeluarkan produk sesuai dengan kewenangannya. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pembatalan bisa dilakukan, dan itu sedang kami lakukan,” ujarnya.
Terkait jumlah sertifikat yang akan dibatalkan, Harison menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan identifikasi lebih lanjut. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan pengecekan data fisik dan peta.
“Kami mengevaluasi sertifikat-sertifikat berdasarkan batas garis pantai. Dari total 280 sertifikat, kami memverifikasi mana yang berada di luar dan mana yang di dalam garis pantai. Jika sudah terbukti berada di luar, proses pembatalan akan lebih mudah. Sedangkan untuk yang berada di dalam garis pantai, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini sedang berjalan, dan data masih dalam tahap agregasi,” ungkap Harison.
Selain itu, Harison juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang merumuskan siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. “Penelitian sedang dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Siapa pun yang terlibat, dengan peran dan kesalahan apa pun, akan menerima konsekuensinya. Proses ini tengah dijalankan,” pungkasnya (*)