SUMENEP, pekaaksara.com – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Fikri-Unais terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Sumenep 2024 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Fikri-Unais mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024.
Namun, MK dalam keputusannya yang dibacakan oleh Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan tersebut diajukan melebihi tenggat waktu yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum.
“Oleh karena itu, terkait dengan eksepsi lainnya serta kedudukan hukum dan pokok permohonan, serta hal-hal lain yang diajukan, tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan,” ujar Asrul Sani dalam sidang tersebut.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara, sementara pasangan calon 2, Fauzi-Hasyim, memenangkan pemilihan dengan 379.858 suara. (*)