Pemalsuan Minyakita di Sampang dan Surabaya Raup Omzet Ratusan Juta

Pekaaksara

Minyakita
Tim Satgas Pangan (istimewa)

SURABAYA, pekaaksara.comPemalsuan minyak goreng merek Minyakita yang terjadi di wilayah Sampang dan Surabaya telah berhasil diungkap oleh tim Satgas Pangan.

Berdasarkan laporan pihak Polda Jatim, kelompok yang terlibat dalam peredaran minyak goreng palsu ini diperkirakan telah mengantongi omzet hingga mencapai Rp727 juta selama satu tahun.

Kasus tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan peredaran barang yang tidak sesuai dengan label berat atau isi bersih. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari adanya kejanggalan pada kemasan Minyakita yang beredar.

“Kami menemukan indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” ungkap Kombes Budi di Mapolda Jatim, dikutip dari Rmol, Kamis (13/3/2025).

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari dan membeli minyak dengan harga murah. Para tersangka juga menyimpan minyak goreng curah di tandon penyimpanan. Total ada 31 tandon dengan ukuran 1.000 liter.

“Demi meyakinkan konsumen, pelaku memberikan logo halal bertanda SNI. Minyakita palsu yang diedarkan tersebut mencapi ribuan,” katanya, Kamis (13/3/225).

Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pengungkapan dimulai dari adanya kejanggalan pada kemasan Minyakita yang beredar, ditemukan indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai dengan standar.

Tim penyelidik kemudian melacak dua tempat kejadian. TKP pertama, di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, polisi mengamankan 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas dalam ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. Pelaku berinisial PBP (35).

“Kemasan 5 liter hanya berisi 4,5 liter, sedangkan kemasan 1 liter hanya sekitar 800-890 ml,” jelasnya.

Di TKP kedua, di wilayah Rungkut, Surabaya, polisi menggagalkan peredaran sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter, namun hanya berisi 800-890 ml. Gudang tempat penyimpanan minyak tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi (*)

Baca Juga

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI