SUMENEP, pekaaksara.com – Dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat dan kini menyeret Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep berinisial IM.
Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menetapkan IM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (23/4/26).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Proses ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung intensif dalam beberapa waktu terakhir.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil usai melalui mekanisme gelar perkara. “Pada Kamis, 23 April 2026, Saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil ekspose pada 16 April 2026 menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
Dalam penyidikan, terungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai dari ADD. Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, serta program peningkatan produksi tanaman pangan dan penyertaan modal BUMDes yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Kejari Sumenep menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (*)



