pekaaksara.com, Pamekasan – Rokok Ilegal yang berhasil diamankan Polres Bangkalan, pada Selasa 4 April 2023 kemarin bermerek Flash.
Bea Cukai Madura saat ini tengah menyidik kasus itu. Tindakan penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga bea cukai madura terima pelimpahan 28 juta lebih batang rokok ilegal dari polres bangkalan
Diketahui sebelumnya, Â Bea Cukai Madura menerima pelimpahan sebanyak 2.880 ribu batang rokok ilegal dari Polres Bangkalan, pada Selasa 4 April 2023.
Dari penyelundupan rokok tanpa cukai itu, potensi kerugian negara mencapai kurang kebih Rp2 miliar.
Tiga tersangka diamankan pada kasus tersebut. Diantaranya, berinisial D, Z dan T. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan. (*)


