Baznas Sumenep Salurkan Lebih dari Rp 546 Juta untuk Ribuan Mustahik Selama Januari–Mei 2025

pekaaksara.com

Baznas sumenep
Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahman saat menyerahkan bantuan kursi roda

SUMENEP, pekaaksara.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selama periode Januari hingga Mei 2025, Baznas Sumenep telah menyalurkan dana sebesar Rp 546.275.000 kepada 3.444 mustahik melalui berbagai program unggulan.

Ketua Baznas Sumenep, Ahmad Rahmad, menyampaikan bahwa pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan dan menyasar berbagai aspek kehidupan masyarakat yang membutuhkan.

“Kami terus berupaya memaksimalkan pendistribusian zakat agar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat untuk berbagi pun semakin tinggi,” ujar Ahmad Rahmad, Selasa (17/6/2025).

Rincian Pendistribusian Dana:
• Januari 2025: Rp 84.800.000 untuk 832 mustahik
• Program: Sumenep Peduli, Sumenep Sehat
• Februari 2025: Rp 23.150.000 untuk 88 mustahik
• Program: Sumenep Peduli, Sumenep Sehat, Sumenep Cerdas
• Maret 2025: Rp 198.275.000 untuk 2.101 mustahik
• Program: Sumenep Peduli, Sumenep Sehat, Sumenep Taqwa
• April 2025: Rp 71.550.000 untuk 116 mustahik
• Program: Sumenep Peduli, Sumenep Sehat, Sumenep Cerdas, Sumenep Makmur, Sumenep Taqwa
• Mei 2025: Rp 168.500.000 untuk 307 mustahik
• Program: Sumenep Peduli, Sumenep Sehat, Sumenep Cerdas, Sumenep Taqwa
Lima Program Unggulan

Baznas Sumenep menyalurkan dana zakat melalui lima program utama:
1. Sumenep Peduli – bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu
2. Sumenep Sehat – dukungan biaya pengobatan dan kesehatan
3. Sumenep Cerdas – beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa
4. Sumenep Makmur – bantuan ekonomi produktif
5. Sumenep Taqwa – kegiatan keagamaan dan pembinaan spiritual

Ajakan untuk Berzakat
Ahmad Rahmad mengajak masyarakat Sumenep untuk terus menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi dan terpercaya.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima) menjadi kunci pemerataan kesejahteraan sosial di daerah (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI