SUMENEP, pekaaksara.com – Tabrak lari yang menyebbakna pemotor tewas di jalan simpang tiga Mattasek, Desa Pabian, Kota Sumenep, Madura, berhasil diungkap oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep.
Kejadian pada Jumat malam (8/8/25) pukul 22.00 WIB. Korban, MDE (21) mengendarai sepeda motor Honda C70. Terduga pelaku berinisial MS (40), warga Kecamatan Dasuk menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bukan memberikan pertolongan, melainkan melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Menerima laporan, Satlantas Polres Sumenep langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban.
Kemudian dilanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian, hingga pelacakan kendaraan pelaku ke lintas wilayah.
Setelah upaya penyelidikan intensif, pada Rabu dini hari, (13/8/25), petugas berhasil mengamankan pelaku bersama kendaraan di wilayah Kecamatan Dasuk.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Ninit Titis Dwiyani, memaparkan, penyelidikan dilakukan secara maraton mulai dari olah TKP, analisis CCTV, hingga pelacakan jalur pelarian pelaku.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Widiarti, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap kasus tabrak lari.
“Tabrak lari adalah tindak pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut (*)