Percepat Sertipikasi Tanah Ibadah, Menteri Nusron: Hindari Konflik di Kemudian Hari

pekaaksara.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Pekaaksara.com).

TERNATE, Pekaaksara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah, terutama yang digunakan untuk tempat ibadah dan aset keagamaan lainnya. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

“Kalau tanah belum disertipikatkan, rawan ribut. Apalagi kalau pemiliknya sudah meninggal dunia. Anak-anak bisa saling klaim. Sudah banyak kejadiannya,” kata Nusron saat berdialog dengan tokoh agama dan perwakilan organisasi keagamaan di Ternate, Sabtu (23/8).

Dia mengingatkan bahwa sengketa tanah tidak hanya terjadi pada tanah milik pribadi, tapi juga kerap menyasar tanah-tanah wakaf atau milik organisasi keagamaan. Tanah yang digunakan untuk masjid, gereja, pesantren, madrasah, dan rumah ibadah lainnya, menurutnya, harus segera disertipikatkan.

“Wajib hukumnya. Baik wakaf maupun hak milik. Jangan sampai nanti tanah tempat ibadah jadi persoalan hukum hanya karena statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Maluku Utara. Penyerahan dilakukan secara simbolis di hadapan sejumlah tokoh agama.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, serta perwakilan organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU, dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara.

Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh: Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi.

Dia mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk aktif membantu proses sertipikasi ini. “Kalau tanahnya sudah bersertipikat, aman. Tidak digugat, tidak dipersoalkan. Ini untuk melindungi kepentingan umat,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

[addtoany]

Tinggalkan komentar

PASANG IKLAN DI SINI